Fikih Ibadah (NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA)

 

NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA

 

 

 

Disusun Oleh:

 

Nurul Lu’lu’ul Ma’sumah      (2118082)

 

 

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

2021

 

ABSTRAK

Najis adalah semua benda yang dianggap kotor menurut syariat islam, dan wajib dibersihkan karena menjadi panghalang bagi seseorang dalam beribadah kepada Allah Swt. Benda yang termasuk najis diantaranya adalah bangkai, (yaitu bangkai selain bangkai manusia ikan dan belalang) kemudian darah, nanah, anjing, babi, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, khamr atau arak.

Para fuqaha (ahli fiqih) membagi najis menjadi 3 macam yaitu Najis Mukhoffafah, Najis Mutawasithah, dan Najis Mughallazhah. Kemudian Najis Mutawasshitoh terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiah.

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentang najis dan juga dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulan dari makalah ini adalah mengetahui tentang najis, macam-macam najis, benda yang termasuk najis dan cara menghilangkan najis sesuai jenis dan kaidah-kaidahnya.

 

            Kata Kunci : Najis, Macam-macam Najis, dan Cara Menghilangkan Najis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.   Pengertian Najis

Najis berasal dari bahasa arab yaitu An-Najasah yang  dalam bahasa Indonesia sering dimaknai dengan najis.  Najis secara istilah adalah semua benda yang dianggap kotor (menurut syariat) dimana   peletak syariat memerintahkan agar dihindari.[1]

B.    Benda-benda Yang Termasuk Najis

1.      Bangkai

Yaitu hewan yang mati secara wajar dan tanpa disembeli terlebih dahulu. Pada dasarnya semua bangkai itu najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia semuanya suci.

Menurut imam syafiii bagian bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemak, semuanya termasuk najis. Sedangkan menurut iman hanafi yang najis hanyalah bagian-bagian yang bernyawa seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya suci.

2.      Darah

Segala macam darah itu najis kecuali hati dan limpa. Dikecualikan juga darah yang tertinggal didalam daging yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan, kedua macam darah ini suci atau dimaafkan atrinya diperbolehkan atau dihalalkan.

Sesuai sabda Rosulallah Saw :

 

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah)

3.      Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.[2]

4.      Air seni dan kotoran hajat besar

Termasuk benda yang najis dan wajib dibersihkan. Seseorang yang telah buang air kecil atau air besar, jika hendak melaksanakan sholat, diwajibkan berwudhu terlebih dahulu, karena ia dalam keadaan berhadas. Air kencing binatang tergolong najis, kecuali air kencing bayi yang usianya dibawah dua tahun sebelum bayi itu dapat makan selain air susu ibu.

5.      Air Madzi

Yaitu air berwarna putih yang keluar dari kelamin laki-laki atau perempuan.

6.      Khamr atau Arak

Khamr termasuk benda najis apabila diminum, tetapi tidak najis apabila hanya dipegang atau menempel pada pakaian. Jika khamr dimanfaatkan untuk membersihkan kuman dan keperluan kedokteran lainnya maka hukumnya boleh, selagi tidak untuk diminum. [3]

7.      Daging Babi

Daging babi kenajisannya sama dengan arak, bahwa najis makan daging babi karena daging babi itu haram untuk dimakan. Allah berfirman dalam surat Al- An’am ayat 145 :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS Al- An’am ayat : 145)

 

Pada ayat tersebut terdapat kata “thaa’amin” yang artinya makanan. Oleh karena itu yang dimaksud najisnya daging babi adalah najis dimakan atau haram dimakan.

 

8.      Anjing

Anjing kenajisannya diikhtilafkan, tetapi jika ada wadah yang dijilati anjing akan digunakan, harus dicuci tujuh kali mula-mula dengan tanah. Bekas jilatan anjing harus dibersihkan karena termasuk najis, agar terhindar dari kuman atau penyakit.[4]

C.    Macam-Macam Najis

1.      Najis Mukhaffafah

Yaitu najis yang tergolong masih ringan. Misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI.  Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikan air pada benda itu,meskipun tidak mengalir.  Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiat mencucinya hendaklah di basuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya,  sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.

2.    Najis Muttawassitah

Yaitu tergolong  najis yang sedang. Najis sedangini terbagi lagi menjadi atas dua bagian:

a. Najis hukmiyah

Yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.

 

 

 

 

 

b.      Najis Ainiyah

Yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini di maafkan. Cara mencuci najis ini hendaknya dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

3.      Najis Mughollazah

Yaitu tergolong  najis besar,diantaranya anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah di basuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah di basuh dengan air yang dicampur dengan tanah. [5]

 

D.            Cara Membersihkan Macam-macam Najis

Setelah mengetahui macam-macam najis, kita juga perlu mengetahui  kaifiyah atau tatacara membersihkan najis tersebut, diantaranya :

1.        Air merupakan media utama membersihkannya najis

 

2.      Membersihkan pakaian yang terkena darah haid

           Yaitu dengan cara menggosoknya atau mengeriknya dengan ujung cari  agar lepas dan hilang kemudian membasuhkannya dengan air.

 

3.      Membersihkan pakaian dari air seni anak yang masih menyusu

Harus dicuci pakaian yang terkena air seni anak perempuan, dan cukup dipercikkan air untuk pakaian yang terkena air seni anak laki-laki.

 

4.      Membersihkan pakaian yang terkena air madzi

Yaitu dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena air madzi.

 

5.      Membersihkan bagian bawah sandal

Jika dibalik sandal terdapat kotoran, maka membersihkannya cukup dengan menggosok-gosokkan sandal tersebut dengan tanah.

 

6.      Membersihkan bejana jika anjing minum didalamnya

Apabila anjing meminum atau menjilat bejana, maka mensucikannya dengan sebanyak tujuh kali. Namun membersihkan pertamanya menggunakan tanah. Dalam hadis tertulis

 

طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)

 

7.      Mensucikan kulit bangkai dengan cara menyamaknya

 

8.      Membersihkan tanah yang terkena air seni atau sejenisnya

Yaitu dengan cara menyiramnya. Jika setelah disiran sudah kering dan hilang baunya, maka tanah tersebut kembali suci.

 

9.      Mensucikan air sumur jika terjatuhi najis

Yaitu dengan cara membuang dan menghilangkan benda najis tersebut dan apa yang ada disekitarnya. Maka selebihnya kembali suci.

 

10.  Jika sifat-sifat benda najis itu berubah

Dimana batalnya status benda yang dihukumi najis dan menjadi sesuatu yang  lain menjadi  suci, maka ia dihukumi suci. Contoh : Ketika kotoran manusia berubah menjadi tanah.[6]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

Kesimpulan

 

          Najis berasal dari bahasa arab yaitu An-Najasah. Najis merupakan suatu hal yang kotor dan wajib dibersihkan atau disucikan. Macam-macam  najis terbagi menjadi tiga yaitu najis mukhaffafah (najis ringan), najis mutawassitah (najis sedang),  dan najis mughollazah (najis besar). Benda-benda yang tergolong najis sebaiknya segera disucikan berdasarkan cara mensucikannya. Namun cara mensucikan najis itu berbeda-beda, karena tergantung pada jenis atau macam najisnya.

          .

 

Saran

 

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan dalam masalah ini, tentunya masih banyak kekurangan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan masukan dan kritikan yang dapat membuat makalah ini lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca agar dapat menambah wawasan mengenai macam- macam najis dan cara menghilangkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Abdullah.  2010  Fiqih Ibadah  Bandung : Pustaka Setia

 

Karimi, Izzudi. 2015 Fiqih Muyassar Jakarta : Darul Haq

 

Kamal, Abu Malik. 2016  Fiqhus Sunnah Linnisaa Depok : Pustaka Khazanah

Fawa’id

 

Rasjid, Sulaiman. 1994 Fiqih Islam Bandung : Sinar Baru Algensindo



[1] Karimi Izzudi Fiqih Muyassar (Jakarta, Darul Haq, 2015) …hlm 57

[2] Rasjid Sulaiman, Fiqih Islam (Bandung, Sinar Baru Algensindo, 1994) … hlm 16-18

[3] Hamid Abdullah Fiqih Ibadah  (Bandung, Pustaka Setia, 2010) …hlm 168

[4] Hamid Abdullah Fiqih Ibadah  (Bandung, Pustaka Setia, 2010) …hlm 171-172

 

[5] Rasjid Sulaiman, Fiqih Islam (Bandung, Sinar Baru Algensindo, 1994) … hlm 21-22

[6] Kamal, Abu Malik Fiqhus Sunnah Linnisaa (Depok, Pustaka Khazanah Fawa’id, 2016) …hlm 31

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Ibadah (WUDHU)