Fikih Ibadah (NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA)
NAJIS DAN CARA
MENGHILANGKANNYA

Disusun
Oleh:
Nurul
Lu’lu’ul Ma’sumah (2118082)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2021
ABSTRAK
Najis
adalah semua benda yang dianggap kotor menurut syariat islam, dan wajib
dibersihkan karena menjadi panghalang bagi seseorang dalam beribadah kepada
Allah Swt. Benda yang termasuk najis diantaranya adalah bangkai, (yaitu bangkai
selain bangkai manusia ikan dan belalang) kemudian darah, nanah, anjing, babi,
segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, khamr atau arak.
Para
fuqaha (ahli fiqih) membagi najis
menjadi 3 macam yaitu Najis Mukhoffafah, Najis Mutawasithah, dan Najis Mughallazhah. Kemudian Najis Mutawasshitoh terbagi lagi menjadi 2
macam yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiah.
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentang
najis dan juga dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulan dari
makalah ini adalah mengetahui tentang najis, macam-macam najis, benda yang
termasuk najis dan cara menghilangkan najis sesuai jenis dan kaidah-kaidahnya.
Kata Kunci : Najis, Macam-macam Najis, dan Cara
Menghilangkan Najis.
A.
Pengertian
Najis
Najis
berasal dari bahasa arab yaitu An-Najasah
yang dalam bahasa Indonesia sering dimaknai dengan
najis. Najis secara istilah adalah semua
benda yang dianggap kotor (menurut syariat) dimana peletak syariat memerintahkan agar
dihindari.[1]
B.
Benda-benda
Yang Termasuk Najis
1. Bangkai
Yaitu hewan yang mati
secara wajar dan tanpa disembeli terlebih dahulu. Pada dasarnya semua bangkai
itu najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia semuanya suci.
Menurut imam syafiii
bagian bangkai seperti daging, kulit, tulang, urat, bulu, dan lemak, semuanya
termasuk najis. Sedangkan menurut iman hanafi yang najis hanyalah bagian-bagian
yang bernyawa seperti daging dan kulit. Bagian-bagian yang tidak bernyawa
seperti kuku, tulang, tanduk, dan bulu, semuanya suci.
2. Darah
Segala macam darah itu
najis kecuali hati dan limpa. Dikecualikan juga darah yang tertinggal didalam
daging yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan, kedua macam darah ini
suci atau dimaafkan atrinya diperbolehkan atau dihalalkan.
Sesuai sabda Rosulallah Saw :
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ
وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ
فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua
bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah
hati (lever) dan limpa.” (HR Ibnu Majah)
3.
Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental
maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.[2]
4.
Air seni dan kotoran hajat besar
Termasuk benda yang najis dan wajib dibersihkan.
Seseorang yang telah buang air kecil atau air besar, jika hendak melaksanakan
sholat, diwajibkan berwudhu terlebih dahulu, karena ia dalam keadaan berhadas.
Air kencing binatang tergolong najis, kecuali air kencing bayi yang usianya
dibawah dua tahun sebelum bayi itu dapat makan selain air susu ibu.
5.
Air Madzi
Yaitu air berwarna putih yang keluar dari
kelamin laki-laki atau perempuan.
6.
Khamr atau Arak
Khamr termasuk benda najis apabila diminum,
tetapi tidak najis apabila hanya dipegang atau menempel pada pakaian. Jika
khamr dimanfaatkan untuk membersihkan kuman dan keperluan kedokteran lainnya
maka hukumnya boleh, selagi tidak untuk diminum. [3]
7.
Daging Babi
Daging babi kenajisannya sama dengan arak, bahwa najis makan
daging babi karena daging babi itu haram untuk dimakan. Allah berfirman dalam
surat Al- An’am ayat 145 :
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ
بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
(QS Al- An’am ayat : 145)
Pada ayat tersebut terdapat kata “thaa’amin” yang artinya makanan.
Oleh karena itu yang dimaksud najisnya daging babi adalah najis dimakan atau
haram dimakan.
8.
Anjing
Anjing kenajisannya
diikhtilafkan, tetapi jika ada wadah yang dijilati anjing akan digunakan, harus
dicuci tujuh kali mula-mula dengan tanah. Bekas jilatan anjing harus
dibersihkan karena termasuk najis, agar terhindar dari kuman atau penyakit.[4]
C.
Macam-Macam
Najis
1. Najis
Mukhaffafah
Yaitu najis yang
tergolong masih ringan. Misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan lain selain ASI. Mencuci benda
yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikan air pada benda itu,meskipun
tidak mengalir. Adapun kencing anak
perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiat mencucinya hendaklah
di basuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat
najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana
mencuci kencing orang dewasa.
2.
Najis Muttawassitah
Yaitu tergolong najis yang sedang. Najis sedangini terbagi lagi
menjadi atas dua bagian:
a. Najis hukmiyah
Yaitu yang kita yakini adanya, tetapi
tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama
kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup
dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis
Ainiyah
Yaitu yang masih ada zat, warna, rasa dan
baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini di
maafkan. Cara mencuci najis ini hendaknya dengan menghilangkan zat, rasa, warna
dan baunya.
3. Najis
Mughollazah
Yaitu tergolong najis besar,diantaranya anjing. Benda yang
terkena najis ini hendaklah di basuh tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah
di basuh dengan air yang dicampur dengan tanah. [5]
D.
Cara
Membersihkan Macam-macam Najis
Setelah mengetahui
macam-macam najis, kita juga perlu mengetahui kaifiyah atau tatacara membersihkan najis tersebut,
diantaranya :
1.
Air merupakan media utama membersihkannya
najis
2.
Membersihkan
pakaian yang terkena darah haid
Yaitu dengan cara menggosoknya atau mengeriknya dengan
ujung cari agar lepas dan hilang
kemudian membasuhkannya dengan air.
3.
Membersihkan
pakaian dari air seni anak yang masih menyusu
Harus
dicuci pakaian yang terkena air seni anak perempuan, dan cukup dipercikkan air
untuk pakaian yang terkena air seni anak laki-laki.
4.
Membersihkan
pakaian yang terkena air madzi
Yaitu
dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena air madzi.
5.
Membersihkan
bagian bawah sandal
Jika
dibalik sandal terdapat kotoran, maka membersihkannya cukup dengan
menggosok-gosokkan sandal tersebut dengan tanah.
6.
Membersihkan
bejana jika anjing minum didalamnya
Apabila
anjing meminum atau menjilat bejana, maka mensucikannya dengan sebanyak tujuh
kali. Namun membersihkan pertamanya menggunakan tanah. Dalam hadis tertulis
طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا
وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya
wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali,
basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)
7.
Mensucikan kulit
bangkai dengan cara menyamaknya
8.
Membersihkan tanah
yang terkena air seni atau sejenisnya
Yaitu
dengan cara menyiramnya. Jika setelah disiran sudah kering dan hilang baunya,
maka tanah tersebut kembali suci.
9.
Mensucikan air
sumur jika terjatuhi najis
Yaitu
dengan cara membuang dan menghilangkan benda najis tersebut dan apa yang ada
disekitarnya. Maka selebihnya kembali suci.
10. Jika
sifat-sifat benda najis itu berubah
Dimana batalnya
status benda yang dihukumi najis dan menjadi sesuatu yang lain menjadi
suci, maka ia dihukumi suci. Contoh : Ketika kotoran manusia berubah
menjadi tanah.[6]
PENUTUP
Kesimpulan
Najis berasal dari bahasa
arab yaitu An-Najasah. Najis merupakan
suatu hal yang kotor dan wajib dibersihkan atau disucikan. Macam-macam najis terbagi menjadi tiga yaitu najis
mukhaffafah (najis ringan), najis mutawassitah (najis sedang), dan najis mughollazah (najis besar). Benda-benda
yang tergolong najis sebaiknya segera disucikan berdasarkan cara mensucikannya.
Namun cara mensucikan najis itu berbeda-beda, karena tergantung pada jenis atau
macam najisnya.
.
Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi
pokok pembahasan dalam masalah ini, tentunya masih banyak kekurangan. Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan masukan dan kritikan yang dapat membuat
makalah ini lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis
dan umumnya bagi pembaca agar dapat menambah wawasan mengenai macam- macam
najis dan cara menghilangkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid,
Abdullah. 2010 Fiqih
Ibadah Bandung : Pustaka Setia
Karimi, Izzudi. 2015
Fiqih Muyassar Jakarta : Darul Haq
Kamal,
Abu Malik. 2016 Fiqhus Sunnah Linnisaa Depok : Pustaka Khazanah
Fawa’id
Rasjid, Sulaiman. 1994
Fiqih Islam Bandung : Sinar Baru
Algensindo
[1] Karimi Izzudi Fiqih Muyassar (Jakarta, Darul Haq, 2015) …hlm 57
[2] Rasjid Sulaiman, Fiqih Islam (Bandung, Sinar Baru
Algensindo, 1994) … hlm 16-18
[3]
Hamid Abdullah Fiqih Ibadah (Bandung, Pustaka Setia, 2010) …hlm 168
[4] Hamid Abdullah Fiqih Ibadah (Bandung, Pustaka Setia, 2010) …hlm 171-172
[5]
Rasjid Sulaiman, Fiqih Islam (Bandung, Sinar Baru
Algensindo, 1994) … hlm 21-22
[6]
Kamal, Abu Malik Fiqhus Sunnah Linnisaa (Depok, Pustaka
Khazanah Fawa’id, 2016) …hlm 31
Komentar
Posting Komentar