Fikih Ibadah (WUDHU)

 

WUDHU

 

 

 

Disusun Oleh:

 

Nurul Lu’lu’ul Ma’sumah       (2118082)

 

 

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

2021

 

ABSTRAK

Salah satu cara menghilangakan hadats kecil yaitu dengan berwudhu. Wudhu adalah membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Dalam hal ini akan akan dibahas mengenai rukun wudhu, sunah-sunah wudhu, perkara yang dapat membatalkan wudhu,  perkara yang diwajibkan dalam berwudhu.

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentang wudhu dan juga dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari.  Kesimpulan dari artikel ini adalah mengetahui tentang wudhu dan permasalahan-permasalahannya.

PENDAHULUAN

Setiap orang yang akan melaksanakan sholat tentu akan berwudhu terlebih dahulu. Banyak yang kita lihat orang berwudhu asal-asalan atau tidak sempurna. Kadang-kadang ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air. Padahal kalau mereka tau betapa agungnya syariat Islam tentang wudhu ini tentu akan berusaha menyempurnakan wudhunya. Dari kegiatan yang dilakukan dengan berwudhu, jelas sekali prinsip Islam dalam menjaga kebersihan anggota tubuh yang sering terbuka. Kebershan pangkal kesehatan. Ini dilakukan minimal 5 kali sehari. Belum lagi kalau ditinjau dari segi rohaninya. Semua anggota tubuh dari sering bermaksiat, sering berbuat dosa. Tangan mungkin diperhunakan untuk memukul orang, mengambil milik orang lain, mulut mungkin mnenyakiti hati orang, atau memakan barang haram, hidung mungkin mencium hal-hal yang tidak boleh dicium, mata yang ada dimuka memandang hal-hal yang tidak layak dipandang, telinga mungkin sering mendengar kata-kata yang tidak pantas untuk didengar. Dan kaki mungkin sering dipergunakan untuk melangkah ke tempat yang dilarang Allah swt. Dengan melakukan wudhu dengan sempurna, rohani dan jasmani menjadi bersih, jernih dan segar. Maka dapat disimpulkan bahwa wudhu sangat penting bagi setiap ummat islam. Karena tanpa berwudhu tidaklah sah sholat seseorang. Dalam arti tidaklah sempurna ibadah yang kita lakukan.

PEMBAHASAN

WUDHU

Salah satu cara menghilangkan hadats  yaitu dengan berwudhu. Wudhu secara bahasa berarti kebersihan dan secara istilah berarti mempergunakan air pada beberapa anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.

            Bahuti rahimahullah dalam menjelaskan sebab penamaan wudhu mengatakan “ Dinamakan wudhu karena ia membersihkan dan memperbagus orang yang ,mengerjakannya. Sementara hikmah dalam membasuh beberapa anggota yang telah ditentukan dalam berwudhu tanpa anggota-anggota lainnya adalah karena anggota tersebut merupakan anggota badan yang paling rawan dan cepat melakukan kesalahan.[1]

            Rasulullah SAW berwudhu setiap kali menunaikan sholat. Namun, kadang-kadang beliau mengerjakan beberapa sholat dengan satu wudhu. Beliau adalah orang yang paling hemat dalam hal menuangkan air wudhu. Beliau selalu memperingatkan umatnya agar tidak boros dalam menggunakan air wudhu.[2]

            Firman Allah SWT:

يا يها الذين ءامنوا ا ذا قمتم الى الصلوة  فاغسلوا وجوهكم وايديكم  الي المرافق وامسحوا برء و سكم وار جلكم الي الكعبين (المائدة :6)

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dang basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki.(Q.S Al-Maidah:6)

            HadistNabiSAW :

ان امتي ياْتون يوم القيامة غرا محجلين من اثر الوضوء فمن استطاع منكم ان يطيل غرته فليفعل

(متفق عليه)

Sesungguhnya umatku aka datang pada hari kiamat dalam keadaan bersinar wajah, kedua tangan dan kakinya karna bekas wudhu, sehingga barang siapa di antara kalian mampu melebihkan basuhannya, maka lakukanlah.(H.R.Bukhori Muslim)

a.       Rukun Wudhu

            Rukun wudhu adalah hal yang diharuskan dalam berwudhu, dan apabila tidak dilakukan maka wudhunya menjadi menjadi tidak sah.

      Menurut ulama Hanafiyah, rukun wudhu ada 4, yaitu:

1)      Membasuh wajah

2)      Membasuh kedua tangan sampai siku

3)      Menyapu kepala

4)      Membasuh kaki sampai mata kaki

Menurut ulama Malikiyah, rukun wudh uada 7:

1)        Niat

2)        Membasuh wajah

3)        Membasuh kedua tangan sampai siku

4)        Menyapu seluruh kepala

5)        Membasuh kaki sampai mata kaki

6)        Muwalat (segera jangan sampai kering)

7)        Menyela anggota wudhu seperti kuku dan rambut

Menurut ulama Hanabilah, rukun wudhu ada 6:

1)        Membasuh wajah

2)        Membasuh kedua tangan sampai siku

3)        Menyapu seluruh kepala

4)        Membasuh kedua kaki

5)        Muwalat

6)        Tertib

Menurutulama Syafi’iyah, rukun wudhu ada 6:

1)      Niat

2)      Membasuh wajah

3)      Membasuh kedua tangan sampai siku

4)      Menyapu sebagian kepala

5)      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

6)      Tertib

Dari uraian diatas, hampir seluruh masyarakat jawa tengah melaksanakan rukun wudhu dengan menganut madzhab Syafi’i.[3]

b.      Sunah-Sunah Wudhu

1.      Membaca basmalah(بسم الله الرحمن الرحيم)

2.      Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan sebelum berkumur

3.      Berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan

4.      Menghirup air ke dalam hidung setelah berkumur

5.      Mengusap seluruh kepala

6.      Mengusap kedua telinga begian luar dan dalam dengan air yang baru

7.      Merenggangkan jenggot laki-laki yang lebat, sedangkan jenggot tipis laki-laki, jenggot perempuan dan khunsa itu wajib di renggangkan

8.      Mendahulukan kaki dan tangan kanan daripada kiri

9.      Bersuci tiga kali untuk basuhan dan usapan

10.  Berkesinambungan, yaitu tidak terjadi perpisahan yang lama antara dua anggota wudhu.[4]

c.       Perkara yang membatalkan wudhu

1.      Keluarnya sesuatu dari dua jalan depan dan belakan, seperti darah dan kerikil, najis ataupun suci, seperti ulat, kecuali mani yang keluar dengan sebab bermimpi dari orang yang memiliki wudhu yang tidur dalam kondisi menetapkan duduknya pada bumi, maka tidak batal. Sedangkan orang yang memiliki kelamin ganda tidak batal wudhunya kecuali dengan keluarnya sesuatu dari kedua kelaminnya.

Firman Allah swt:

…..او جاء احد منكم

“…atau datang dari tempat buang air.” (QS. An-nisa’:43)

2.      Tidur yang tidak menetapkan duduknya pada bumi, seperti tidur dengan berdiri atau terlentang meski menetapkannya

3.      Hilangnya kesadaran dengan sebab mabuk, pingsan, sakit, gila, epilepsi

4.      Bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram meskipun sudah mati

5.      Menyentuh kemaluan manuasia dengan telapak tangan bagian dalam baik milk sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, hidup atau mati. Dan menyentuh lingkaran dubur menurut alqoul aljadid[5]

Hadits Busrah binti Shafwan ra. Bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda :

من مس ذكره فليتوضاْ

“ barangsiapa memegang kemaluannya bhendaklah berwudhu”

d.      Perkara yang wajib di lakukan dengan berwudhu

1.      Seseorang yang akan melaksanakan sholat, baik sholat fardhu maupun sunnah

2.      Thowaf di baitullah, karna thowaf pada prinsipnya adalah ibadah seperti hal nya sholat

3.      Menyentuh mushaf al quran

e.       Beberapa perkara yang tidak membatalkan wudhu

1.        Keluar darah

Saat sholat dalam keadaan luka bakar maka wudhunyan tidak batal

2.        Muntah

Menurut ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah muntah tidak membatalkan wudhu.

3.        Mencukur rambut dan memotong kuku

Tidak membatalkan wudhu, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.

f.        Beberapa hal penting yang harus diketahui oleh orang yang berwudhu

1.      Membaca doa saat berwudhu

      Sebagian orang mengucapkan doa-doa atau dzikir saat sedang berwudhu. Diantara mereka ada yang mengucapkan doa tertentu setiap membasuh anggota wudhu.

2.      Berbicara saat berwudhu

      Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah berkata, “ Berbicara dengan kata-kata saat berwudhu adalah diperbolehkan dan tidak ada satu hadits pun yang melarangnya.”

3.      Hemat dalam penggunaan air

Imam Bukhari menjelaskan, “ Para ulama membenci untuk berlebihan dalam menggunakan air dan melampaui batas dari perbuatan Nabi saw.

Berlebihan menggunakan air dalam berwudhu merupakan kesalahan yang sering kali dilakukan oleh orang-orang.

Rasulullah telah mengajarkan kepada kita batasan brwudhu yaitu dengan membasuh tiga kali berturut-turut bagi setiap anggota wudhu yang wajib dibasuh. Siapapun yang berlebihan dari yang ini ia telah berbuat kesalahan, melampaui batas, dan menzalimi diri sendiri.

4.      Penghalang yang  menghalangi sesampainya air ke anggota wudhu

Dalam hal ini penghalang yang diumaksud adalah lilin, cat, kutek, kotoran pada kuku. Semua ini bisa menghalangi sampainya air ke kulit sehingga menjadikan wudhu tidak sah.

5.      Wudhu setelah wudhu

Seseorang yang mamang dan ingin mengulangi wudhunya maka hukumnya sah.  

6.      Berwudhu untuk setiap sholat

Berwudhu untuk setiap kali sholat adalah dianjurkan. Sahabat Buraidah ra. Tetapi melakukan sholat hanya dengan satu wudhu pun diperbolehkan. Meriwayatkan bahwa Nabi saw. Sering kali berwudhu untuk setiap kali sholat, lalu ketiaka di hari penaklukan kota Mekkah Nabi saw. Melakukan beberapa sholat hanya dengan satu wudhu.

7.      Mencuci kemaluan setiap kali hendak berwudhu meskipun tidak berhadats

Apbila ada seseorang yang ingin buang hajat sebelum berwudhu, maka harus mencuci kemaluannya terlebih dahulu.

8.      Orang yang berhadats maka yang diikuti adalah keyakinannya.

Orang yang yaqin bahwa dirinya masih dalam keadaan suci dan ragu berhadats maka hukumnya masih suci. Siapa yang yakin berhadats dan ragu kesucian dirinya, maka hukumnya adalah berhadats. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli fiqih dan juga diusung oleh Abu Hanifah, Syafi’I, dan Ahmad.

9.      Anggapan sebagian wanita bahwa wudhunya menjadi batal karena menyentuh aurat bayinya

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Seorang wanita apabila memandikan bayi laki atau perempuannya, lalu menyentuh kemaluan anaknya, maka ia tidak wajib berwudhu lagi,tetapi cukuplah membasuh tangannya saja.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Abbas, 2013. Fiqih Thaharah: Tata Cara dan Hikmah Bersuci Dalam Islam, Tangerang : Lentera Hati, Cet Ke-1.

 

Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, 2006. Ringkasan Zadul Ma’ad: Bekal Ke Akhirat, Surabaya: CV. FitrahMandiri Sejahtera, Cet Ke-1.

 

Hasbiyallah, 2014. Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: Rosda, cet.II.

 

Anfa’ press, Fath Al-Qarib, Lirboyo:cet.I.

 



[1] Abdullah Abbas, Fiqih Thaharah: Tata Cara dan Hikmah Bersuci Dalam Islam, Tangerang : Lentera Hati, Cet Ke-1,  2013. hlm.52.

[2] Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, Ringkasan Zadul Ma’ad: Bekal Ke Akhirat, Surabaya: CV. FitrahMandiri Sejahtera, Cet Ke-1, 2006. hlm.22.

[3]Hasbiyallah, FiqhdanUshulFiqh, Bandung: Rosda, cet.II, 2014.Hlm.154

[4]Anfa’ press, Fath Al-Qarib, Lirboyo:cet.I.Hlm.40 - 46

[5]Anfa’ press, Fath Al-Qarib, Lirboyo:cet.I.Hlm.58 - 61

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Ibadah (NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA)