Fikih Ibadah (WUDHU)
WUDHU

Disusun
Oleh:
Nurul
Lu’lu’ul Ma’sumah (2118082)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2021
ABSTRAK
Salah satu cara
menghilangakan hadats kecil yaitu dengan berwudhu. Wudhu adalah membasuh wajah,
kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki.
Dalam hal ini akan akan dibahas mengenai rukun wudhu, sunah-sunah wudhu,
perkara yang dapat membatalkan wudhu,
perkara yang diwajibkan dalam berwudhu.
Tujuan dari penulisan
artikel ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentang wudhu dan juga
dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan dari artikel ini adalah mengetahui tentang wudhu dan
permasalahan-permasalahannya.
PENDAHULUAN
Setiap orang yang akan
melaksanakan sholat tentu akan berwudhu terlebih dahulu. Banyak yang kita lihat
orang berwudhu asal-asalan atau tidak sempurna. Kadang-kadang ada bagian
anggota wudhu yang tidak terkena air. Padahal kalau mereka tau betapa agungnya
syariat Islam tentang wudhu ini tentu akan berusaha menyempurnakan wudhunya.
Dari kegiatan yang dilakukan dengan berwudhu, jelas sekali prinsip Islam dalam
menjaga kebersihan anggota tubuh yang sering terbuka. Kebershan pangkal
kesehatan. Ini dilakukan minimal 5 kali sehari. Belum lagi kalau ditinjau dari
segi rohaninya. Semua anggota tubuh dari sering bermaksiat, sering berbuat
dosa. Tangan mungkin diperhunakan untuk memukul orang, mengambil milik orang
lain, mulut mungkin mnenyakiti hati orang, atau memakan barang haram, hidung
mungkin mencium hal-hal yang tidak boleh dicium, mata yang ada dimuka memandang
hal-hal yang tidak layak dipandang, telinga mungkin sering mendengar kata-kata
yang tidak pantas untuk didengar. Dan kaki mungkin sering dipergunakan untuk
melangkah ke tempat yang dilarang Allah swt. Dengan melakukan wudhu dengan
sempurna, rohani dan jasmani menjadi bersih, jernih dan segar. Maka dapat
disimpulkan bahwa wudhu sangat penting bagi setiap ummat islam. Karena tanpa
berwudhu tidaklah sah sholat seseorang. Dalam arti tidaklah sempurna ibadah
yang kita lakukan.
PEMBAHASAN
WUDHU
Salah satu cara
menghilangkan hadats yaitu dengan
berwudhu. Wudhu secara bahasa berarti kebersihan dan secara istilah berarti
mempergunakan air pada beberapa anggota badan tertentu yang dimulai dengan
niat.
Bahuti
rahimahullah dalam menjelaskan sebab penamaan wudhu mengatakan “ Dinamakan
wudhu karena ia membersihkan dan memperbagus orang yang ,mengerjakannya.
Sementara hikmah dalam membasuh beberapa anggota yang telah ditentukan dalam
berwudhu tanpa anggota-anggota lainnya adalah karena anggota tersebut merupakan
anggota badan yang paling rawan dan cepat melakukan kesalahan.[1]
Rasulullah
SAW berwudhu setiap kali menunaikan sholat. Namun, kadang-kadang beliau
mengerjakan beberapa sholat dengan satu wudhu. Beliau adalah orang yang paling
hemat dalam hal menuangkan air wudhu. Beliau selalu memperingatkan umatnya agar
tidak boros dalam menggunakan air wudhu.[2]
Firman
Allah SWT:
يا
يها الذين ءامنوا ا ذا قمتم الى الصلوة
فاغسلوا وجوهكم وايديكم الي
المرافق وامسحوا برء و سكم وار جلكم الي الكعبين (المائدة :6)
”Hai orang-orang yang beriman
apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dang basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki.(Q.S
Al-Maidah:6)
HadistNabiSAW :
ان امتي
ياْتون يوم القيامة غرا محجلين من اثر الوضوء فمن استطاع منكم ان يطيل غرته فليفعل
(متفق عليه)
“Sesungguhnya
umatku aka datang pada hari kiamat dalam keadaan bersinar wajah, kedua tangan
dan kakinya karna bekas wudhu, sehingga barang siapa di antara kalian mampu
melebihkan basuhannya, maka lakukanlah.”(H.R.Bukhori
Muslim)
a. Rukun
Wudhu
Rukun wudhu adalah hal yang
diharuskan dalam berwudhu, dan apabila tidak dilakukan maka wudhunya menjadi
menjadi tidak sah.
Menurut
ulama Hanafiyah, rukun wudhu ada 4,
yaitu:
1) Membasuh
wajah
2) Membasuh
kedua tangan sampai siku
3) Menyapu
kepala
4) Membasuh
kaki sampai mata kaki
Menurut ulama Malikiyah, rukun
wudh uada 7:
1)
Niat
2)
Membasuh wajah
3)
Membasuh kedua
tangan sampai siku
4)
Menyapu seluruh
kepala
5)
Membasuh kaki
sampai mata kaki
6)
Muwalat (segera
jangan sampai kering)
7)
Menyela anggota
wudhu seperti kuku dan rambut
Menurut ulama Hanabilah, rukun
wudhu ada 6:
1)
Membasuh wajah
2)
Membasuh kedua
tangan sampai siku
3)
Menyapu seluruh
kepala
4)
Membasuh kedua
kaki
5)
Muwalat
6)
Tertib
Menurutulama Syafi’iyah, rukun
wudhu ada 6:
1) Niat
2) Membasuh
wajah
3) Membasuh
kedua tangan sampai siku
4) Menyapu
sebagian kepala
5) Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki
6) Tertib
Dari
uraian diatas, hampir seluruh masyarakat jawa tengah melaksanakan rukun wudhu
dengan menganut madzhab Syafi’i.[3]
b.
Sunah-Sunah Wudhu
1.
Membaca basmalah(بسم الله الرحمن الرحيم)
2.
Membasuh kedua telapak tangan
sampai pergelangan sebelum berkumur
3.
Berkumur setelah membasuh
kedua telapak tangan
4.
Menghirup air ke dalam hidung
setelah berkumur
5.
Mengusap seluruh kepala
6.
Mengusap kedua telinga begian
luar dan dalam dengan air yang baru
7.
Merenggangkan jenggot
laki-laki yang lebat, sedangkan jenggot tipis laki-laki, jenggot perempuan dan
khunsa itu wajib di renggangkan
8.
Mendahulukan kaki dan tangan
kanan daripada kiri
9.
Bersuci tiga kali untuk
basuhan dan usapan
10. Berkesinambungan, yaitu tidak terjadi perpisahan yang lama antara dua
anggota wudhu.[4]
c.
Perkara yang membatalkan wudhu
1.
Keluarnya sesuatu dari dua
jalan depan dan belakan, seperti darah dan kerikil, najis ataupun suci, seperti
ulat, kecuali mani yang keluar dengan sebab bermimpi dari orang yang memiliki
wudhu yang tidur dalam kondisi menetapkan duduknya pada bumi, maka tidak batal.
Sedangkan orang yang memiliki kelamin ganda tidak batal wudhunya kecuali dengan
keluarnya sesuatu dari kedua kelaminnya.
Firman
Allah swt:
…..او جاء احد منكم
“…atau
datang dari tempat buang air.” (QS. An-nisa’:43)
2.
Tidur yang tidak menetapkan
duduknya pada bumi, seperti tidur dengan berdiri atau terlentang meski
menetapkannya
3.
Hilangnya kesadaran dengan
sebab mabuk, pingsan, sakit, gila, epilepsi
4.
Bersentuhan antara laki-laki
dengan perempuan yang bukan mahram meskipun sudah mati
5.
Menyentuh kemaluan manuasia
dengan telapak tangan bagian dalam baik milk sendiri atau orang lain, laki-laki
atau perempuan, hidup atau mati. Dan menyentuh lingkaran dubur menurut alqoul
aljadid[5]
Hadits
Busrah binti Shafwan ra. Bahwa Rasulullah saw. Telah bersabda :
من مس ذكره فليتوضاْ
“
barangsiapa memegang kemaluannya bhendaklah berwudhu”
d.
Perkara yang wajib di lakukan dengan berwudhu
1.
Seseorang yang akan
melaksanakan sholat, baik sholat fardhu maupun sunnah
2.
Thowaf di baitullah, karna
thowaf pada prinsipnya adalah ibadah seperti hal nya sholat
3.
Menyentuh mushaf al quran
e.
Beberapa perkara yang tidak membatalkan wudhu
1.
Keluar darah
Saat
sholat dalam keadaan luka bakar maka wudhunyan tidak batal
2.
Muntah
Menurut
ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah muntah tidak membatalkan wudhu.
3.
Mencukur rambut dan memotong kuku
Tidak
membatalkan wudhu, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.
f.
Beberapa hal penting yang harus diketahui oleh orang yang berwudhu
1.
Membaca doa saat berwudhu
Sebagian orang mengucapkan doa-doa atau dzikir
saat sedang berwudhu. Diantara mereka
ada yang mengucapkan doa tertentu setiap membasuh anggota wudhu.
2.
Berbicara saat berwudhu
Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah
berkata, “ Berbicara dengan kata-kata saat berwudhu adalah diperbolehkan dan
tidak ada satu hadits pun yang melarangnya.”
3.
Hemat dalam penggunaan air
Imam
Bukhari menjelaskan, “ Para ulama membenci untuk berlebihan dalam menggunakan
air dan melampaui batas dari perbuatan Nabi saw.
Berlebihan
menggunakan air dalam berwudhu merupakan kesalahan yang sering kali dilakukan
oleh orang-orang.
Rasulullah
telah mengajarkan kepada kita batasan brwudhu yaitu dengan membasuh tiga kali
berturut-turut bagi setiap anggota wudhu yang wajib dibasuh. Siapapun yang
berlebihan dari yang ini ia telah berbuat kesalahan, melampaui batas, dan
menzalimi diri sendiri.
4.
Penghalang yang menghalangi
sesampainya air ke anggota wudhu
Dalam hal
ini penghalang yang diumaksud adalah lilin, cat, kutek, kotoran pada kuku.
Semua ini bisa menghalangi sampainya air ke kulit sehingga menjadikan wudhu
tidak sah.
5.
Wudhu setelah wudhu
Seseorang
yang mamang dan ingin mengulangi wudhunya maka hukumnya sah.
6.
Berwudhu untuk setiap sholat
Berwudhu
untuk setiap kali sholat adalah dianjurkan. Sahabat Buraidah ra. Tetapi
melakukan sholat hanya dengan satu wudhu pun diperbolehkan. Meriwayatkan bahwa
Nabi saw. Sering kali berwudhu untuk setiap kali sholat, lalu ketiaka di hari
penaklukan kota Mekkah Nabi saw. Melakukan beberapa sholat hanya dengan satu
wudhu.
7.
Mencuci kemaluan setiap kali hendak berwudhu meskipun tidak berhadats
Apbila ada
seseorang yang ingin buang hajat sebelum berwudhu, maka harus mencuci
kemaluannya terlebih dahulu.
8.
Orang yang berhadats maka yang diikuti adalah keyakinannya.
Orang yang
yaqin bahwa dirinya masih dalam keadaan suci dan ragu berhadats maka hukumnya
masih suci. Siapa yang yakin berhadats dan ragu kesucian dirinya, maka hukumnya
adalah berhadats. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli fiqih dan juga
diusung oleh Abu Hanifah, Syafi’I, dan Ahmad.
9.
Anggapan sebagian wanita bahwa wudhunya menjadi batal karena menyentuh
aurat bayinya
Syaikh
Ibnu Utsaimin berkata, “Seorang wanita apabila memandikan bayi laki atau
perempuannya, lalu menyentuh kemaluan anaknya, maka ia tidak wajib berwudhu
lagi,tetapi cukuplah membasuh tangannya saja.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah
Abbas, 2013. Fiqih Thaharah: Tata Cara dan Hikmah Bersuci Dalam Islam,
Tangerang : Lentera Hati, Cet Ke-1.
Syaikh
Muhammad Bin Abdul Wahhab, 2006. Ringkasan Zadul Ma’ad: Bekal Ke Akhirat,
Surabaya: CV. FitrahMandiri Sejahtera, Cet Ke-1.
Hasbiyallah,
2014. Fiqh dan Ushul Fiqh, Bandung: Rosda, cet.II.
Anfa’ press, Fath Al-Qarib, Lirboyo:cet.I.
[1] Abdullah Abbas, Fiqih Thaharah:
Tata Cara dan Hikmah Bersuci Dalam Islam, Tangerang : Lentera Hati, Cet
Ke-1, 2013. hlm.52.
[2] Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, Ringkasan
Zadul Ma’ad: Bekal Ke Akhirat, Surabaya: CV. FitrahMandiri Sejahtera, Cet
Ke-1, 2006. hlm.22.
[3]Hasbiyallah, FiqhdanUshulFiqh,
Bandung: Rosda, cet.II, 2014.Hlm.154
[4]Anfa’
press, Fath Al-Qarib, Lirboyo:cet.I.Hlm.40
- 46
[5]Anfa’
press, Fath Al-Qarib, Lirboyo:cet.I.Hlm.58
- 61
Komentar
Posting Komentar