Sumber: https://youtu.be/FsnXvv0r3vs
Fikih Ibadah (NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA)
NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA Disusun Oleh: Nurul Lu’lu’ul Ma’sumah (2118082) JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN 2021 ABSTRAK Najis adalah semua benda yang dianggap kotor menurut syariat islam, dan wajib dibersihkan karena menjadi panghalang bagi seseorang dalam beribadah kepada Allah Swt. Benda yang termasuk najis diantaranya adalah bangkai, (yaitu bangkai selain bangkai manusia ikan dan belalang) kemudian darah, nanah, anjing, babi, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, khamr atau arak. Para fuqaha (ahli fiqih) membagi najis menjadi 3 macam yaitu Najis Mukhoffafah, Najis Mutawasithah, dan Najis Mughallazhah. Kemudian Najis Mutawasshitoh terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiah. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentan...
Komentar
Posting Komentar