Fikih Ibadah (TAYAMUM)
TAYAMUM

Disusun
Oleh:
Nurul
Lu’lu’ul Ma’sumah (2118082)
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2021
ABSTRAK
Tayammum secara bahasa
adalah al-Qashd (bermaksud), sedangkan menurut istilah adalah menyapu wajah dan
kedua tangan dengan debu yang suci atas jalan yang tertentu. Dalam hal ini akan
dibahas mengenai hukum tayammum, sebab – sebab tayammum, syarat- syarat tayammum, kewajiban tayammum, sunnah-sunnah tayammum, hal-hal yang di makruhkan dalam tayammum, perkara yang membatalkantayammum.
Tujuan dari penulisan
artikel ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentang tayammum dan juga
dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan dari artikel ini adalah mengetahui tentang tayammum dan
permasalahan-permasalahannya.
PENDAHULUAN
Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan
rinci mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita sebagai manusia,
makhluk yang paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia sebagai
khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian tentunya ada
hikmah/rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para manusia. Memasuki ranah
syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item yang dijadikan alternatif oleh kita
sebagai pengganti wudlu yang merupakan syarat sahnya sholat yakni tayamum.
Dalam tayamum ini pun tersimpan suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu
diketahui oleh kita agar nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya tidak
terdapat ganjalan yang memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.
PEMBAHASAN
TAYAMMUM
Tayammum menurut bahasa adalah bermaksud atau menyengaja.
Sedangkan secara istilah adalah sesampainya debu pada wajah dan kedua telapak
tangan dengan niat dan tata cara tertentu. Tidak ada seorangpun yang tidak menyetujui
tayammum. Bahkan
semua sepakat.
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum
itu kemurahan atau azimah? Sebagian ulama
ahli fiqih
mengatakan, ” ketika
tidak ada
air, tayammum
itu azimah. Tetapi demi udzur tayammum adalah kemurahan.”
Firman Allah SWT:
ولا
يتيمّموا الخبيث منه تنفقون (البقرة : 267)
“Janganlah kamu
bermaksud terhadap perkara yang buruk untuk kamu infakkan.” (QS.Al-baqarah:267)
Hukum Tayammum:
1.
Wajib, jika dapat membahayakan
anggota tubuh di sebabkan penggunaan air atau tidak di temukannya air secara
kasat mata
2.
Mubah
Ø Jika mampu berwudhu dengan membeli air yang dijual di atas harga
standar
Ø Jika tidak menemukan air pada awal waktu sholat dan ada keyakinan atau
dugaan kuat adanya air di akhir waktu sholat
3.
Makruh, yakni mengulangi
ritual tayammum
4.
Haram, yakni tayammum
menggunakan debu hasil ghosob
Sebab – sebab Tayammum
1.
Tidak ada air, baik secara
hissi maupun syar’i
2.
Sakit
3.
Di butuhkannya air karna ada
mahluk muhtaram yang sedang kehausan
Syarat- syarat Tayammum
1.
Menggunakan debu,
Dalil :
وجعلت لنا الارض كلّها مسجدا
وجعلت تر بتها لنا طهورا اذا لم نجد الماء (رواه مسلم)
“Dan dijadikan bagi kita bumi
sebagai tempat bersujud , dan debunya sebagai alat bersuci jika tidak menemukan
air.”
syarat-syarat debu yang digunakanuntukbersuci:
Ø Suci (tidak najis)
Ø Mensucikan tidak musta’mal
Ø Steril, artinya tidak tercampur benda lain meskipun sedikit
Ø Debu yang bisa menempel pada anggota tayammum
2.
Adanya halangan sebab perjalanan atau sakit
Ketika
seorang mukmin sedang dalam perjalanan atau sedang sakit dan tidak menemukan
air, maka bertayamumlah , sapulah muka dan tangan dengan debu yang suci itu.
3.
Menyengaja menggunakan debu
4.
Mencari air setelah masuknya waktu, baik mencari sendiri atau
orang lain.
5.
Mengusap wajah dan kedua
tangan dengan dua tepukan
6.
Menghilangkan najis sebelum
melakukan tayammum
7.
Mencari arah kiblat sebelum
tayamum menurut ibnu hajar
8.
Bertayammum setelah masuk
waktu sholat
9.
Bertayammum untuk setiap
kefardhuan seperti sholat maktubah dan sholat jumat
KewajibanTayammum
1.
Niat
نويت التيمّم لاصتبا حة
الصلاة لله تعالي
Jika kita niat fardhu dan sunnah, maka diperbolehkan
untuk melakukan keduanya, boleh melakukan sholat fardhu dan sholat sunnah. Bila
kita hanya niat fardhu saja, maka hanya bisa untuk sholat fardhu saja dan jika
kita niat hanya sunah saja, maka hanya bisa untuk sholat sunnah saja.
Wajib menyertakan niat dalam tayammum dengan memindah
debu untuk wajah dan kedua tangan serta menepi niat ini hingga mengusap bagian
dari wajah. Apabila mengalami hadats setelah memindah debu, maka tidak boleh
mengusap dengan debu tersebut, tetapi berpindah pada debu yang lain.
2.
Mengusap wajah dan kedua tangan beserta
siku-siku
Yaitu dengan dua kali
pukulan, dan seandainya meletakkan tangan pada debu yang halus, kemudian debu
menempel tanpa pukulan, maka mencukupi.
3.
Berurutan
Maka harus mendahulukan mengusap wajah atas kedua tangan,
baik tayammum sebagai pengganti hadats kecil ataupun besar, dan jika tidak
berurutan maka tidak sah. Bagian kanan daripada kiri.
Sunnah-sunnah Tayammum
1.
Membaca basmalah
2.
Mendahulukan anggota kanan daripada kiri
3.
Meregangkan jari jemari
4.
Menipiskan debu setelah
prosesi pengumpulan debu
5.
Tidak mengangkat tangan dari
anggota tayammum sampai menyempurnakan usapan
6.
Melepas cincin pada tepukan
pertama
7.
Tidak membersihkan debu dari
anggota tayammum sampai selesai melakukan sholat
8.
Berkesinambungan
Hal-hal Yang Di makruhkan
dalam tayammum
1.
Menggunakan debu secara
berlebihan
2.
Mengulangi usapan
3.
Memperbaharui tayammum
meskipun setelah sholat
4.
Mengibas-ngibaskan kedua
tangan setelah sempurna melakukan ritual taymmum[1]
Perkara yang membatalkan tayammum:
1.
Setiap perkara yang membatalkan wudhu
2.
Melihat air sebelum melaksanakan sholat
3.
Murtad, keluar dari agama islam
DAFTAR PUSTAKA
Tim kajian ilmiah FKI Ahla Shuffah 103, Kamus
Fiqh,kediri:lirboyo press,Hlm.213-222
Komentar
Posting Komentar