Fikih Ibadah (TAYAMUM)

 

TAYAMUM

 

 

 

Disusun Oleh:

 

Nurul Lu’lu’ul Ma’sumah       (2118082)

 

 

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN

2021

 

ABSTRAK

Tayammum secara bahasa adalah al-Qashd (bermaksud), sedangkan menurut istilah adalah menyapu wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci atas jalan yang tertentu. Dalam hal ini akan dibahas mengenai hukum tayammum, sebab – sebab tayammum, syarat- syarat tayammum, kewajiban tayammum, sunnah-sunnah tayammum, hal-hal yang di makruhkan dalam tayammum, perkara yang membatalkantayammum.

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah agar pembaca lebih memahami materi tentang tayammum dan juga dapat mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari.  Kesimpulan dari artikel ini adalah mengetahui tentang tayammum dan permasalahan-permasalahannya.

PENDAHULUAN

Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita sebagai manusia, makhluk yang paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia sebagai khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian tentunya ada hikmah/rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para manusia. Memasuki ranah syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item yang dijadikan alternatif oleh kita sebagai pengganti wudlu yang merupakan syarat sahnya sholat yakni tayamum. Dalam tayamum ini pun tersimpan suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu diketahui oleh kita agar nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya tidak terdapat ganjalan yang memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.

PEMBAHASAN

TAYAMMUM

            Tayammum menurut bahasa adalah bermaksud atau menyengaja. Sedangkan secara istilah adalah sesampainya debu pada wajah dan kedua telapak tangan dengan niat dan tata cara tertentu. Tidak ada seorangpun yang tidak menyetujui tayammum.  Bahkan semua sepakat.

            Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurahan atau azimah? Sebagian ulama ahli fiqih mengatakan, ” ketika tidak ada air, tayammum itu azimah. Tetapi demi udzur tayammum adalah kemurahan.”

            Firman Allah SWT:

ولا يتيمّموا الخبيث منه تنفقون (البقرة : 267)

“Janganlah kamu bermaksud terhadap perkara yang buruk untuk kamu infakkan.” (QS.Al-baqarah:267)

Hukum Tayammum:

1.             Wajib, jika dapat membahayakan anggota tubuh di sebabkan penggunaan air atau tidak di temukannya air secara kasat mata

2.             Mubah

Ø Jika mampu berwudhu dengan membeli air yang dijual di atas harga standar

Ø Jika tidak menemukan air pada awal waktu sholat dan ada keyakinan atau dugaan kuat adanya air di akhir waktu sholat

3.             Makruh, yakni mengulangi ritual tayammum

4.             Haram, yakni tayammum menggunakan debu hasil ghosob

Sebab – sebab Tayammum

1.             Tidak ada air, baik secara hissi maupun syar’i

2.             Sakit

3.             Di butuhkannya air karna ada mahluk muhtaram yang sedang kehausan

Syarat- syarat Tayammum

1.             Menggunakan debu,

Dalil :

وجعلت لنا الارض كلّها مسجدا وجعلت تر بتها لنا طهورا اذا لم نجد الماء (رواه مسلم)

“Dan dijadikan bagi kita bumi sebagai tempat bersujud , dan debunya sebagai alat bersuci jika tidak menemukan air.”

 

syarat-syarat debu yang digunakanuntukbersuci:

Ø   Suci (tidak najis)

Ø   Mensucikan tidak musta’mal

Ø   Steril, artinya tidak tercampur benda lain meskipun sedikit

Ø   Debu yang bisa menempel pada anggota tayammum

2.             Adanya halangan sebab perjalanan atau sakit

          Ketika seorang mukmin sedang dalam perjalanan atau sedang sakit dan tidak menemukan air, maka bertayamumlah , sapulah muka dan tangan dengan debu yang suci itu.

3.             Menyengaja menggunakan debu

4.             Mencari air setelah masuknya waktu, baik mencari sendiri atau orang lain.

5.             Mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua tepukan

6.             Menghilangkan najis sebelum melakukan tayammum

7.             Mencari arah kiblat sebelum tayamum menurut ibnu hajar

8.             Bertayammum setelah masuk waktu sholat

9.             Bertayammum untuk setiap kefardhuan seperti sholat maktubah dan sholat jumat

 

KewajibanTayammum

1.    Niat

نويت التيمّم لاصتبا حة الصلاة  لله تعالي

                 Jika kita niat fardhu dan sunnah, maka diperbolehkan untuk melakukan keduanya, boleh melakukan sholat fardhu dan sholat sunnah. Bila kita hanya niat fardhu saja, maka hanya bisa untuk sholat fardhu saja dan jika kita niat hanya sunah saja, maka hanya bisa untuk sholat sunnah saja.

            Wajib menyertakan niat dalam tayammum dengan memindah debu untuk wajah dan kedua tangan serta menepi niat ini hingga mengusap bagian dari wajah. Apabila mengalami hadats setelah memindah debu, maka tidak boleh mengusap dengan debu tersebut, tetapi berpindah pada debu yang lain.

2.    Mengusap wajah dan kedua tangan beserta siku-siku

        Yaitu dengan dua kali pukulan, dan seandainya meletakkan tangan pada debu yang halus, kemudian debu menempel tanpa pukulan, maka mencukupi.

3.    Berurutan

            Maka harus mendahulukan mengusap wajah atas kedua tangan, baik tayammum sebagai pengganti hadats kecil ataupun besar, dan jika tidak berurutan maka tidak sah. Bagian kanan daripada kiri.

Sunnah-sunnah Tayammum

1.             Membaca basmalah

2.             Mendahulukan anggota kanan daripada kiri

3.             Meregangkan jari jemari

4.             Menipiskan debu setelah prosesi pengumpulan debu

5.             Tidak mengangkat tangan dari anggota tayammum sampai menyempurnakan usapan

6.             Melepas cincin pada tepukan pertama

7.             Tidak membersihkan debu dari anggota tayammum sampai selesai melakukan sholat

8.             Berkesinambungan

Hal-hal Yang Di makruhkan dalam tayammum

1.             Menggunakan debu secara berlebihan

2.             Mengulangi usapan

3.             Memperbaharui tayammum meskipun setelah  sholat

4.             Mengibas-ngibaskan kedua tangan setelah sempurna melakukan ritual taymmum[1]

 

Perkara yang membatalkan tayammum:

1.             Setiap perkara yang membatalkan wudhu

2.             Melihat air sebelum melaksanakan sholat

3.             Murtad, keluar dari agama islam

 

DAFTAR PUSTAKA

Tim kajian ilmiah FKI Ahla Shuffah 103, Kamus Fiqh,kediri:lirboyo press,Hlm.213-222

 



[1]Tim kajian ilmiah FKI Ahla Shuffah 103, Kamus Fiqh,kediri:lirboyo press,Hlm.213-222

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fikih Ibadah (NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA)

Fikih Ibadah (WUDHU)